Mahfud menjelaskan, pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta Dolar Amerika.
"Yang 20 juta dolar Amerika ini nilainya mencapai Rp304 miliar," jelasnya.
Mahfud menuturkan, akibat dari hal itu pula, negara berpotensi ditagih lagi oleh perusahaan lain seperti Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Oleh karenanha, Mahfud menegaskan persoalan ini sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sendiri melakukan audit investigasi, kami mengkonfirmasi Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini, itu memang benar," jelasnya.
(IND)