Bahlil mengungkapkan bahwa dalam penciptaan lapangan kerja, pemerintah memiliki peran dalam membuat regulasi, sedangkan yang menciptakan lapangan kerja ialah dunia usaha. Maka dari itu, tugas pemerintah saat ini yaitu mempercepat proses perizinan.
Kementerian Investasi/BKPM akan segera meluncurkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PPBR) melalui Online Single Subsmission (OSS) pada 2 Juli 2021 mendatang. Ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia, termasuk bagi UMKM.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan apresiasinya atas kehadiran Menteri Investasi/Kepala BKPM beserta jajarannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Investasi Wilayah I Sumatra ini.
Mahyeldi menyampaikan bahwa keberadaan investasi merupakan modal dasar bagi perwujudan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan banyaknya investasi yang masuk ke suatu daerah tentunya akan membawa dampak positif seperti terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat, peningkatan daya beli, dan perubahan kualitas taraf hidup ke arah yang lebih baik.
“Agar investasi menjadi lebih menarik maka pemerintah daerah harus terus berupaya melakukan perubahan, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah, dengan konsep pelayanan cepat, mudah, jelas, dan murah melalui sistem OSS, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, serta berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang pro bisnis,” ujar Mahyeldi.