"Kalau itu terjadi maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok. Jadi dia boleh melakukan kegiatan perdagangan e-commerce tapi dia harus buat izin yang berbeda dengan sekarang karena izinnya sekarang media sosial," kata Bahlil
Bahlil juga menegaskan kepada TikTok agar tidak boleh mengadu domba bangsa ini melalui whatsapp yang seolah-lah kalau TikTok tidak jalan maka UMKM tidak terfasilitasi untuk berjualan.
Bahlil memastikan bahwa perusahaan media sosial asing yang turut berbisnis perdagangan atau e-commerce di Indonesia tidak akan diberikan izin beroperasi. Ini sudah menjadi bagian dari keputusan saat rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan menteri-menteri terkait tentang perniagaan sistem elektronik, juga berkaitan dengan social commerce seperti TikTok Shop.
Untuk merealisasikan kebijakan itu, dirinya tak perlu bicara dengan perusahaan sosial media seperti TikTok Cs. Menurutnya, perusahaan itu lah yang harus tunduk pada ketentuan negara supaya bisa mengoperasikan usahanya di tanah air.
"Ngapain bicara sama mereka, mereka harus ikut negara, kalau hengkang biarkan hengkang. Apanya yang rugikan negara," tegas Bahlil.
(NIY)