ke depan, kata dia, pengelolaan IUP akan mengutamakan kepentingan negara. Aturan tersebut tengah dibuat terkait pengetatan penerbitan izin usaha pertambangan terhadap pengusaha.
"Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi (izin) kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil melantik 19 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian ESDM. Tak hanya itu, Bahlil, mewakili Presiden Prabowo, memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dan Satyalancana Pembangunan kepada 19 pegawai di Kementerian ESDM dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi.
(Rahmat Fiansyah)