"Tugas saja yang dikasih, uang nya enggak dikasih. Jadi kalau enggak nyampe jangan salahkan Kementerian Investasi" tukasnya.
Lebih lanjut Bahlil menuturkan penambahan anggaran juga akan digunakan untuk pengembangan Online Single Submission (OSS).
Menurut Bahlil OSS merupakan aplikasi yang kompleks didalamnya terdapat 79 Undang-Undang yang digabung menjadi Omnibuslaw. Namun alokasi dana untuk pembuatan OSS menurutnya sangat kecil hanya Rp30 miliar.
"Ibaratkan mobil, OSS ini seperti mobil Avanza yang sudah rusak tetapi diharapkan oleh publik seperti mobil Merci. Negara kasih ke kami hanya untuk beli mobil Avanza second," tuturnya.
"Kalau ada kekurangannya memang enggak ada barang bagus itu harganya murah. Tapi kalau kita sepakat untuk jalan apa adanya, enggak perlu ditambahpun gak apa-apa, tapi kami jangan ditanya-tanya," pungkasnya.
Sebagai informasi, pagu indikatif Kementerian Investasi/BKPM tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp1,226 triliun dan akan dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp416 triliun dan Program Penanaman Modal sebesar Rp810 triliun.
(FRI)