Beleid itu merupakan hasil revisi atas Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah melarang adanya aktivitas jual beli di media sosial, layaknya e-commerce (social commerce), larangan ini juga menyasar TikTok Shop.
"Itulah kemarin di Permendag kita bikin aja barang yang mereka bisa jual seluruh e-commerce yang dari impor minimal USD 100, yang di bawah USD 100 di beli di dalam negeri aja," tutur Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil meminta TikTok untuk tidak merasa terzalimi. Terlebih lagi dengan cara menyebarkan informasi seakan-akan mendapatkan perlakuan tidak adil.
"Nah kepada saudara-saudara saya, inikan saya uda baca WA juga, WA dari TikTok seakan-akan kita zalimi mereka, kalau otak Papua saya keluar bisa-bisa juga saya tinjau ini izinnya ini," tegasnya.
(FRI)