Selain itu, untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.
"Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.
Satgas diketuai oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan beberapa wakil ketua yakni Wakil Ketua bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Wakil Ketua bidang Penyediaan Lahan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.
Lalu Wakil Ketua bidang Hilirisasi Pertanian dijabat oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Ketua bidang Hilirisasi Kehutanan dijabat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Ketua bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan dijabat Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Ketua bidang Dukungan Kebijakan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Ahmad Erani Yustika.
Tugas Satgas diantaranya mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.