Kemudian memetakan, mengusulkan dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara. Serta memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debotlenecking) yang menjadi kendala.
Melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum dan memberikan rekomendasi penindakan kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
"Satuan tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Keppres.
(kunthi fahmar sandy)