Dalam keputusan itu, otoritas Turki menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis)serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turki.
Untuk diketahui, Turki resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024 yang mencakup impor dari Indonesia dan Tiongkok. Dalam proses penyelidikan, otoritas Turki menilai, meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tommy Andana mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas dari peran aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi seluruh kewajiban selama proses penyelidikan.
“Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil,” kata Tommy.
Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul menyebut, penyelidikan antidumping produk baja nirkarat kerap beririsan dengan isu distorsi pasar bahan baku. Kondisi ini sering dijadikan dasar oleh otoritas negara mitra untuk menyesuaikan atau mengubah metode perhitungan dumping. Oleh karena itu, aspek ini menjadi area yang aktif diawasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dimulainya penyelidikan.