Lebih lanjut, Qodari menjelaskan, komisaris pada dasarnya merupakan perwakilan pemegang saham. Dalam konteks BUMN, pemegang saham adalah negara, sehingga komisaris memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan masukan strategis bagi perusahaan.
"Sekali lagi kalau pengalaman saya, di situ ada pengawasan, di situ juga ada ide dan gagasan. Jadi kalau kita kembalikan kepada posisi yang sebenarnya, sesungguhnya keberadaan komisaris itu sangat baik dan sangat bermanfaat untuk keberadaan suatu BUMN," katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai standar kompetensi dalam pengangkatan komisaris BUMN, Qodari menilai seorang komisaris pada dasarnya harus memiliki akal sehat dan niat baik. Selain itu, dia menyebut para komisaris umumnya telah memiliki pengalaman di berbagai bidang yang menjadi bekal dalam menjalankan tugasnya.
"Sebetulnya modal dasarnya itu dua. Pertama akal sehat, yang kedua niat baik ya. Yang jelas yang ditempatkan di komisaris biasanya sudah punya pengalaman-pengalaman organisasi, pengalaman pemerintahan, pengalaman swasta. Nah, semua pengalaman-pengalaman itu bisa dimanfaatkan untuk bisa memberikan perspektif dan pengawasan kepada BUMN," ujar dia.
(Dhera Arizona)