sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Balai Karantina Bandara Kualanamu Tahan Ratusan Unggas Impor dari Afrika Selatan

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
04/03/2022 20:29 WIB
Balai Karantina Pertanian mencegah masuknya ratusan unggas yang sempat tertahan di kargo Bandara Internasional Kualanamu.
Balai Karantina Pertanian mencegah masuknya ratusan unggas yang sempat tertahan di kargo Bandara Internasional Kualanamu. (Foto: MNC Media)
Balai Karantina Pertanian mencegah masuknya ratusan unggas yang sempat tertahan di kargo Bandara Internasional Kualanamu. (Foto: MNC Media)

Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, kata Lenny, mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat B-1860/KR.120/K/12/2020 yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020. Di mana dalam surat itu, Kepala Badan Karantina menginstruksikan melakukan Tindakan Karantina Penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada tanggal 13 November 2020 tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di Negara Afrika Selatan.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tersebut juga menyebutkan bahwa dilakukan tindakan karantina Penolakan dan/atau Pemusnahan terhadap setiap Media Pembawa Highly Pathogenic Avian Influenza yang dilarang, yang berasal/transit dari negara sedang Wabah.

Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan diatas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan Tindakan Karantina berupa Penolakan terhadap importasi satwa burung yang berasal dari Negara Afrika Selatan oleh importir CV. Lestari Alam Semesta," tegasnya.

Humas Balai Karantina Pertanian Kelas II-Medan, Fendy Purba, menyebut jumlah unggas yang diimpor CV. Lestari Alam Semesta sebanyak 962 ekor dari 13 jenis unggas. Pemeriksaan terhadap unggas-unggas itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan nomor 21 tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Namun jumlah ini berbeda jauh dengan data yang sebelumnya disampaikan Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, dimana disebutkan ada sebanyak 14 jenis unggas dengan jumlah total 1.153 ekor, atau selisih hampir 200 ekor.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement