"Saat ini dalam masa pengetatan, tidak melampirkan bahwa dia pemudik atau tidak, kita tidak tahu kan. Kalau sekarang kan mereka yang penting ada hasil PCR atau rapid antigen saja," ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan penumpang mudik atau tidak, bukan ranahnya. Bahkan, saat larangan mudik diterapkan, jika memenuhi syarat tetap bisa terbang.
"Identifikasi dia pemudik atau tidak, kita tidak bisa memastikan. Mungkin saat masa larangan mudik, baru kita bisa bedakan, kalau ada perjalanan dinas ada surat dari dinas dan instansi," paparnya.
Begitupun dengan dengan syarat Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). Tanpa melengkapi persyaratan itu, maka akan diberlakukan larangan untuk terbang.
"Ya, larangan mudik itu kan berlaku untuk umum, dari 6-17 Mei. Kalau sekarang kan sebenarnya masih masa pengetatan mudik, syaratnya kan tetap bisa dengan PCR dan rapid antigen," pungkasnya.