IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya menggelar patroli ketaatan jam operasional bagi tempat usaha. Hasilnya, dapati tiga kafe yang masih nekat beroperasional di atas pukul 21.00 WIB.
Ketiga tempat tersebut yakni See Look Red (SLR) di Jalan Raya Tajur, Zentrum di Jalan Raya Pajajaran dan True Colours di Jalan Bina Marga. Petugas langsung memberikan sanksi denda Rp 5 juta-Rp 10 juta.
"Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Didapati setidaknya tiga pengelola cafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 9 malam. Langsung kami lakukan tindakan sanksi administratif berupa denda. Dendanya sesuai dengan ketentuan antara Rp 5-10 juta tadi," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Kamis (17/6/2021) malam.
Meski masih ada pelanggaran, tambah Bima, sebagian besar pengelola tempat usaha sudah mulai mematuhi aturan terkait jam operasional.
"Mungkin ada efek dari imbauan saya, Pak Kapolresta, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor agar betul-betul membatasi kegiatan terutama berkumpul, berkerumun. Kami mengimbau kepada pengelola kafe, restoran agar mematuhi jam operasional. Kita akan berpatroli terus," tambahnya.