Ketiga, lanjutnya, Ganjar Mahfud akan merevisi kebijakan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah di IKN yang mencapai 190 tahun, meskipun diberikan secara bertahap. Konsesi ini sangat tidak adil, khususnya bagi generasi mendatang yang seharusnya memiliki hak yang sama.
"Jangan kita rebut hak mereka atas tanah dengan membuat HGU 190 tahun untuk kita manfaatkan pada kehidupan kita di masa sekarang. PDI Perjuangan sejalan dengan Prof Mahfud MD perlunya menjadikan tanah sebagai ruang keadilan. Pemberian HGU 190 tahun di IKN itu akan kita evaluasi," tutup Said.
Sebagaimana diketahui, Permasalahan pemindahan Ibukota Negara ke Nusantara (IKN) mencuat menjadi sub topik pembahasan pada debat calon wakil presiden Jumat (22/12/2023) lalu.
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prof Dr Mahfud MD juga menyatakan bahwa sejauh ini belum ada investor swasta yang terlibat kongkrit dalam pembiayaan pembangunan IKN.
(SAN)