sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub Sebut Kenaikan Fuel Surcharge 38 Persen Bukan Diputuskan Sepihak

Economics editor Danandaya Arya Putra
06/04/2026 15:49 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen tidak serta merta diputuskan secara sepihak.
Menhub Sebut Kenaikan Fuel Surcharge 38 Persen Bukan Diputuskan Sepihak (FOTO:Dok Ist)
Menhub Sebut Kenaikan Fuel Surcharge 38 Persen Bukan Diputuskan Sepihak (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen tidak serta merta diputuskan secara sepihak. Ia menyebut keputusan itu telah dikoordinasikan dengan seluruh perusahan maskapai di Indonesia. 

"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang domestik, sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen," kata Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

"Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge, ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines," tutur dia.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan atas kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan beban biaya operasional maskapai penerbangan nasional.

"Berkenan untuk menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita," kata dia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement