sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub Sebut Kenaikan Fuel Surcharge 38 Persen Bukan Diputuskan Sepihak

Economics editor Danandaya Arya Putra
06/04/2026 15:49 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen tidak serta merta diputuskan secara sepihak.
Menhub Sebut Kenaikan Fuel Surcharge 38 Persen Bukan Diputuskan Sepihak (FOTO:Dok Ist)
Menhub Sebut Kenaikan Fuel Surcharge 38 Persen Bukan Diputuskan Sepihak (FOTO:Dok Ist)

Ia menyebut kebijakan tersebut untuk menjaga keseimbangan antar keberlanjutan industri penerbangan nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

"Jadi, kami berharap ini kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri aviasi atau industri penerbangan," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement