IDXChannel - Bank Dunia merilis laporannya yang bertajuk East Asia and The Pacific Economic Update October 2022: Reforms for Recovery. Dalam laporan ini, Bank Dunia menetapkan ketentuan seseorang disebut berada dalam garis kemiskinan.
Ketentuan baru ini ditetapkan merespon kenaikan harga yang terjadi di kawasan Asia Timur dan Pasifik, terutama Amerika Serikat.
Garis kemiskinan ekstrem ditetapkan menjadi USD2,15 atau Rp32.812 per orang per hari dengan asumsi kurs Rp15.261 per dolar AS. Sebelumnya garis kemiskinan ekstrem di level USD1,90 atau Rp28.995 per orang per hari. Dengan adanya ketentuan baru ini, sebanyak 13 juta warga Indonesia turun kelas dari berpenghasilan menengah ke bawah menjadi kelompok miskin.
Ketentuan tersebut turut menaikkan batas penghasilan kelas menengah ke bawah (lower middle income class) dari yang semula USD3,20 atau Rp48.835 menjadi USD3,65 atau Rp55.702 per orang per hari. Demikian pula batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper middle income class) naik dari USD5,50 atau Rp83.935 menjadi USD6,85 atau Rp104.537 per orang per hari.
"Harga yang relatif lebih tinggi menyiratkan penurunan daya beli sehingga menghasilkan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi," tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut pada Kamis(29/9/2022).