"Keempat, memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas serta kesiapan penyelenggaraan BI Fast selama periode bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H. Kelima, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan dalam uang elektronik registered dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta, dan batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta menjadi Rp40 juta, berlaku efektif sejak 1 Juli 2022," terangnya.
BI juga akan memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerjasama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas, bekerja sama dengan instansi terkait, dan bersama dengan Kemenkeu mensukseskan 6 agenda prioritas di Finance Track Presidensi G20 Indonesia. (TYO)