Dijelaskan, Untuk Provinsi Sumatera Barat Pelaku Usaha Mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima BPUM sebanyak 282.487 Penerima dengan Anggaran sebesar Rp338,9 Milyar.
Terkait dengan pencapaian penyaluran BPUM ini, Eddy menilai, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di
daerah menjadi salah satu pendorong suksesnya Program BPUM ini dijalankan. "Maka dari itu, kami sangat mengapresiasi peran aktif Dinas di daerah dan berharap koordinasi yang telah dijalankan selama ini dapat terus berlanjut," katanya.
Eddy mengatakan, KemenKopUKM juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Penyalur atas kerjasama dan koordinasi selama ini, dan kami sangat
mengharapkan hal ini terus dijalankan dalam upaya percepatan pencairan BPUM kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Saat ini kami sedang melaksanakan monitoring/pemantauan penerima BPUM, untuk itu kami berharap dukungan Dinas Provinsi, Kab./Kota pada saat kunjungan ke lapangan" pungkasnya.
Sementara itu Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengusulkan BPUM melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan di tahun 2020 sebanyak 6.586 pelaku usaha, diusulkan oleh Koperasi sebanyak 662 pelaku usaha di tahun 2021 sebanyak 2.744 pelaku usaha. Dari SK realisasi penerima bantuan tahun 2020 sebanyak 3.274 dan realisasi tahun 2021 3.330, masih ada sebanyak 2.762 pelaku usaha yang belum mendapat realisasi BPUM.