Isa menuturkan, setiap KPM yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas 2,4 juta per tahun per keluarga. Sementara itu, KPM dengan anggota keluarga lansia juga akan menerima tambahan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Lansia, kata Isa, ditetapkan dengan acuan 60 tahun ke atas. Kemudian, jika keluarga dengan anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, akan menerima tambahan masing-masing Rp900 ribu per tahun, Rp1,5 juta per tahun dan Rp2 juta per tahun per keluarga.
"Jadi kalau di keluarga punya anak masih SD dan punya org tua lansia ini tinggal ditambah-tambah aja," tutur Isa.
"Ini adalah cara pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan agar tidak terjadi kemiskinan yang turun menurun," pungkasnya.
(FAY)