"APBN di tahun berjalan harus bertanggung jawab terhadap subsidi di tahun sebelumnya. Dalam bentuk biaya kompensasi," ujar Misbakhun, seraya meminta Purbaya merumuskan ulang mekanisme ini.
"APBN di tahun berjalan masih menanggung kompensasi dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Purbaya mengklarifikasi dana kompensasi sebetulnya dianggarkan di tahun yang sama. Namun, pembayaran terlambat beberapa bulan karena harus mengikuti prosedur verifikasi dan audit yang melibatkan BPK dan BPKP.
Dia mengakui keterlambatan pembayaran sering mencapai 4-5 bulan. Purbaya berjanji akan memperbaiki proses ini secepat mungkin.
"Ke depan mungkin akan kita perbaiki itu prosesnya secepat mungkin, sehingga satu bulan setelah mereka ajukan kita bisa keluarkan uangnya," katanya.
Mengenai subsidi tahun berjalan (2025), Purbaya mengakui kuartal I dan II masih ada yang belum dibayarkan, namun pihaknya memastikan akan disalurkan penuh pada Oktober sesuai prosedur yang berlaku.
Di awal pemaparannya, Purbaya menyetujui pandangan Komisi XI DPR RI bahwa subsidi adalah alat untuk mengatasi ketidaksempurnaan pasar.
"Saya setuju Pak, setuju sekali karena tidak semua anggota masyarakat bisa menikmati kue perekonomian secara merata. Jadi subsidi adalah salah satu alat untuk memastikan mereka juga bisa menikmati kue ekonomi kita yang sedang berkembang," ujar Purbaya.
Namun, dia juga mewanti-wanti bahwa salah sasaran dalam penyaluran subsidi justru bisa memperburuk ketidaksempurnaan pasar. Oleh karena itu, BUMN diminta lebih berhati-hati dalam menyalurkan subsidi.
(Dhera Arizona)