Hal ini, dikatakan Akhdarisa, merupakan amanat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022.
Di mana, dalam penyaluran PUMK ini agar bekerja sama dengan BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman. Sementara, untuk tahap awal, BRI merupakan BUMN yang ditunjuk langsung oleh Kementerian BUMN.
Akhdarisa menjelaskan, untuk tahap awal, PT Semen Tonasa akan menyetorkan dana Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) sebesar Rp17 miliar ke BRI, untuk selanjutnya disalurkan sebagai bantuan pinjaman modal usaha bagi UMK di Kabupaten Pangkep khususnya, dan Provinsi Sulsel pada umumnya. (TSA)