IDXChannel - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah memastikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang diberikan untuk petani tidak dipungut biaya alias gratis.
Andi pun mengimbau untuk melapor apabila mendapati biaya tebus atau semacamnya di lapangan.
"Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar terkait alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang," kata Andi, Kamis (7/10/2024).
Andi menegaskan bantuan alsintan tidak untuk diperjualbelikan. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dia mengungkapkan, sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
"Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," ujar Andi.