"Saya berharap kalau rumah ibadah bisa secepatnya dan tidak terpaku dengan Rp50 juta atau Rp25 juta dan lainnya," ujar Uu dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
"Harapan kami rumah ibadah ini dibangun sesuai dengan aslinya, kalau memang memungkinkan, termasuk juga sekolah ingin diprioritaskan juga," lanjutnya.
Adapun tambahan besaran bantuan yang diberikan untuk rehabilitasi rumah ibadah dan sekolah tersebut, kata Uu, Pemprov Jabar dan pemda kabupaten atau kota dapat berpartisipasi.
"Kami sudah bahas dengan pihak DPRD karena DPRD juga pada prinsipnya setuju. Tinggal mungkin mekanisme atau boleh tidaknya (memberikan bantuan) pada titik (penerima) yang sama," katanya.
Menanggapi usulan yang disampaikan Uu tersebut, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan, bahwa hal tersebut diperbolehkan.
Namun begitu, dia mengingatkan agar pemberian bantuan tersebut harus mengedepankan asas keadilan dan merata.