Fatoni menyebut, untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi daerah yang belum menetapkan.
Selain itu, Fatoni mengatakan, perlu dilakukan pengamanan terhadap BMD dengan cara mensertifikatkan tanah atas nama pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor pertanahan setempat, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah, dan melakukan inventarisasi BMD secara berkala.
"Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang idle; menertibkan aset daerah, serta menegakkan melalui jalur hukum terhadap pelaksanaan peraturan daerah terhadap barang milik daerah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Fatoni menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah bersama-sama Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya adalah Manajemen Aset Daerah yang belangsung secara terus menerus, masif, dan terukur.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa membantu pemerintah daerah dalam upaya perbaikan dan penyelamatan aset-aset daerah. (TIA)