sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banyak Kasus Koperasi Gagal Bayar, Salah Siapa?

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
28/02/2023 18:45 WIB
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gagal bayar akhir-akhir ini banyak bermunculan, dana ratusan triliun anggota koperasi lenyap dan berujung tuntutan hukum.
Banyak Kasus Koperasi Gagal Bayar, Salah Siapa? (FOTO: MNC Media)
Banyak Kasus Koperasi Gagal Bayar, Salah Siapa? (FOTO: MNC Media)

Bahkan, lanjut Suroto, ketika ada peluang untuk memasukkan lembaga LPS bagi koperasi melalui penyusunan Undang-Undang Penguatan Dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu, hal itu tidak dilakukan oleh KemenKopUKM. Dia mengartikan bahwa kementerian yang dipimpin oleh Teten Masduki tersebut seperti melakukan kesengajaan. 

"Akibatnya simpanan anggota koperasi simpan pinjam sampai hari ini tidak ada jaminan keamanannya. Kelalaian ini sebabkan banyak anggota koperasi yang harus kehilangan tabungan atau investasinya di koperasi," tegasnya.

"Secara manajemen, tidak difasilitasinya koperasi dengan LPS akhirnya sebabkan KSP ciptakan produk dengan risiko yang tinggi dan otomatis tingkatkan ancaman gagal bayarnya makin tinggi. Apalagi ketika hadapi krisis ekonomi," sambungnya.

Suroto menambahkan, munculnya koperasi gagal bayar itu juga karena pengabaian KemenKopUKM yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk membubarkan koperasi abal-abal, koperasi papan nama dan rentenir baju Koperasi. 

"Semua itu sudah di atur di UU, bahkan sudah ada PP dan Permennya. Kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Koperasi dan UKM ini tidak dilaksanakan. Padahal kondisinya sudah akut karena dari 127 ribuan koperasi, menurut perkiraan 70 an persen dari koperasi yang ada," terangnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement