sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banyak Lahan Sawah ‘Hilang’, Ancam Ketahanan Pangan RI

Economics editor Giri Hartomo
23/02/2021 21:04 WIB
Setiap tahunnya sekitar 90.000 hektare (ha) lahan sawah berganti fungsi, bila terus dibiarkan maka hal ini akan mengancam ketahanan pangan nasional.
Banyak Lahan Sawah ‘Hilang’, Ancam Ketahanan Pangan RI (FOTO: MNC Media)
Banyak Lahan Sawah ‘Hilang’, Ancam Ketahanan Pangan RI (FOTO: MNC Media)

“Akan tetapi, hal tersebut masih belum mampu mencegah alih fungsi lahan sawah sepenuhnya,” kata Asnawati. 

Kemudian pada 2019,  terbit Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, dalam Perpres tersebut. Dalam aturan tersebut, disebutkan jika alih fungsi lahan sawah diperbolehkan hanya sebatas untuk kepentingan umum

“Alih fungsi lahan sawah dilakukan hanya sebatas untuk kepentingan umum dan perencanaan lahan,” kata Asnawati.

Selain aturan tersebut, pemerintah juga memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Dikeluarkannya UU sapu jagat ini memberikan titik terang mengenai pengaturan alih fungsi lahan sawah. 

Menurutnya, dengan persyaratan tertentu, alih fungsi lahan sawah dalam UUCK secara garis besar dibolehkan apabila digunakan untuk kepentingan umum, yang merupakan proyek strategis nasional. Namun itu semua juga diperlukan berbagai kriteria untuk benar-benar menggunakan sawah untuk dibangun proyek

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement