“Tetapi bukan serta merta, namun ada syarat-syarat yang wajib, di antaranya yaitu kajian kelayakan strategis. Perlu diketahui bahwa dalam UUCK itu sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dikenakan,” jelasnya. (RAMA)
Advertisement
Banyak Lahan Sawah ‘Hilang’, Ancam Ketahanan Pangan RI
Setiap tahunnya sekitar 90.000 hektare (ha) lahan sawah berganti fungsi, bila terus dibiarkan maka hal ini akan mengancam ketahanan pangan nasional.
Banyak Lahan Sawah ‘Hilang’, Ancam Ketahanan Pangan RI (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement