“Uang Rp1,4 Miliar merupakan, Down Payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya,” ujar Robertus.
Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus.
Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual / On Line melalui Link Zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.
“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para Tersangka dan dilanjutkan penahanan para Tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” tuturnya.