IDXChannel - Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari hasil mengusutan kasus penipuan robot trading Viral Blast.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, uang puluhan miliar itu diantaranya di sita dari Klub sepakbola.
“Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara fc,” kata Robertus kepada wartawan, Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Robertus menuturkan, selain dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 Miliar, Rp45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya.