IDXChannel - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus investasi ilegal robot trading Viral Blast yang merugikan masyarakat hingga Rp1,2 triliun. Salah satunya dengan menyita uang sponsor Rp1,5 miliar di tiga klub sepakbola.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola di Indonesia terkait kasus robot trading Viral Blast.
Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast.
"Ya (terkait sponsorship)," kata Robertus saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Sedangkan jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh ininsebesar Rp22,9 miliar. Rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Lalu penyitaan dari klub sepakbola tersebut.