IDXChannel - Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub sepakbola di Indonesia.
Penyitaan tersebut dilakukan karena dana sponsor yang diterima terkait dengan kasus robot trading Viral Blast. Namun sayangnya, polisi tak menyebut dari klub sepakbola mana yang dilakukan penyitaan terkait perkara tersebut.
"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Sedangkan barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22,9 miliar.
Rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Lalu penyitaan dari klub sepakbola tersebut.