sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tahan Empat Petinggi ACT

Economics editor Bachtiar Rojab
29/07/2022 21:49 WIB
Bareskrim Polri memutuskan menahan empat tersangka sekaligus petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penahanan dilakukan 20 hari ke depan.
Bareskrim Tahan Empat Petinggi ACT (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Tahan Empat Petinggi ACT (FOTO: MNC Media)

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," paparnya. 

Wishnu menambahkan, nantinya para tersangka tersebut akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Diketahui, Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat melalui Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ). Keempat tersangka juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta lain terkait aliran dana ACT. 

"Selain Rp103 miliar, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dari Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022). (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement