Beberapa kebijakan digitalisasi juga telah dikeluarkan OJK di pasar modal dalam rangka peningkatan transaksi, peningkatan jumlah investor dan kemudahan proses perizinan, beberapa diantaranya, yaitu simplifikasi pembukaan rekening, di mana pembukaan rekening efek tanpa perlu tanda tangan basah calon investor dan prosesnya kurang lebih di bawah satu jam.
"Selain itu, ada juga sistem elektronik Indonesia public offering atau e-IPO, sistem ini membantu proses penawaran perdana menjadi lebih efisien, efektif dan transparan melalui pendekatan teknologi informasi," ucapnya.
"Di samping itu, IDX Virtual Trading juga telah diluncurkan oleh BEI. Jadi, perangkat dan alat simulasi trading sebagai sarana edukasi yang dapat digunakan untuk calon investor sebelum menjadi investor," sambungnya. (TIA)