Fasilitas yang tersedia di KEK selain lebih lengkap juga memiliki keunggulan dibanding luar KEK, yang menjadikan insentif tersebut lebih menarik dan juga lebih mudah. Sebagai contoh tax holiday, apabila di luar KEK, perlu minimal investasi Rp500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun.
"Sedangkan di KEK fasilitas ini sudah bisa diperoleh melalui investasi minimal Rp100 miliar dengan tax holiday selama 10 tahun, investasi minimal Rp500 miliar dengan tax holiday selama 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday sampai 20 tahun," katanya.
(RFI)