Sebelumnya, isu mengenai rencana pengenaan cukai terhadap batu bara ramai dibicarakan setelah sejumlah media menyoroti laporan kajian internal Ditjen Bea dan Cukai yang mencantumkan komoditas tersebut sebagai salah satu topik kajian.
Isu ini memicu spekulasi bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi energi fosil dan peningkatan penerimaan negara.
Namun Askolani menegaskan kajian tersebut belum mengarah pada rekomendasi kebijakan apalagi implementasi.
“Jadi belum ya, jadi tidak ada. Rekomendasi itu jauh, masih jauh sekali. Kajian itu kami setiap tahun topiknya bisa ganti-ganti,” katanya.
Dia mengatakan, dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan cukai, diperlukan mekanisme formal yang harus melewati pembahasan dan pengesahan dalam Undang-Undang APBN.
“Jadi selama tidak masuk di Undang-Undang APBN, maka tidak akan ada perubahan kebijakan cukai, satu. Kalaupun sudah masuk Undang-Undang APBN, kalau teman-teman melihat setiap tahun kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan,” kata dia.
Askolani menuturkan, pemerintah selalu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam menentukan arah kebijakan cukai.