Menurut dia, pro dan kontra yang terjadi dikalangan pengusaha batu bara saat ini tentunya menjadi hal yang wajar terjadi dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini ketika adanya kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mencapai tujuan kepentingan umum.
"Pelarangan ini juga tidak sama sekali berpotensi untuk terjadinya ingkar janji (wanprestasi) ataupun permasalahan hukum lainnya terkait dengan perjanjian yang disedang berjalan hinggat saat ini sampai dengan larangan ini dicabut oleh pemerintah," kata Yuliana. (TYO)