IDXChannel - Indonesia baru saja menerapkan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan, kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi sudah semestinya dilakukan guna menstabilkan kondisi fiscal negara.
“Harga minyak dunia sempat mencapai 140 dolar AS per barel, sedangkan asumsi ICP (Indonesian Crude Price) yang menjadi patokan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah USD 105 per barel. Tak pelak, harga keekonomian BBM di dalam negeri pun mengalami kenaikan,” mengutip Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (12/09).
Sementara, kebutuhan akan minyak dan gas (migas) dalam negeri diproyeksikan akan terus meningkat. Hingga 2050, menurut Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kebutuhan minyak akan mencapai 4,2 juta barel per hari (BOPD). Di samping itu, kebutuhan gas akan mencapai 25,8 BSCFD di tahun yang sama.
Untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, pemerintah menetapkan proyek produksi minyak 1 juta barel dan 12 BSCFD gas pada 2030. Namun, kebutuhan minyak di tahun tersebut mencapai 2,6 juta BOPD dan gas mencapai 11,3 BSCFD. (Lihat tabel di bawah ini.)
Progres lifting migas di Tanah Air pun juga kurang menggembirakan. Menurut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), realisasi produksi lifting migas QI-2022 bahkan masih di bawah target.
Menurut SKK Migas, faktor yang mempengaruhi, di antaranya, adalah gangguan produksi yang tidak direncanakan (unplanned shutdown) di beberapa lapangan migas yang ada.