IDXChannel - Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jawa Barat memusnahkan 5.828.763 batang rokok ilegal dan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan lainnya, periode 2017-2021, Kamis (23/12/2021).
Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dydu Ginanjar mengatakan, rokok ilegal dan BMN yang dimusnahkan ini periode 2017 sampai 2021.
"Barang ilegal di Wilayah Cirebon yang paling banyak adalah rokok tanpa cukai," kata Encep usai pemusnahan tersebut.
Rata-rata penindakan rokok ilegal, dijelaskan Encep, dalam tiga tahun terakhir kami menindak 3,5 juta batang pertahun. Saat ini ada yang masih dalam proses hukum. "Ada yang masih di pengadilan, nanti bisa dimusnahkan oleh kejaksaan bisa juga oleh kami Bea Cukai Cirebon," terangnya.
Selain rokok ilegal, lanjutnya, vape liquid ilehal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal pun turut dimusnahkan.