sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Cirebon Musnahkan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Economics editor Hasan hidayat
23/12/2021 12:12 WIB
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jawa Barat memusnahkan 5.828.763 batang rokok ilegal dan Barang Milik Negara periode 2017-2021.
Bea Cukai Cirebon Musnahkan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal (FOTO: MNC Media)
Bea Cukai Cirebon Musnahkan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jawa Barat memusnahkan 5.828.763 batang rokok ilegal dan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan lainnya, periode 2017-2021, Kamis (23/12/2021).

Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dydu Ginanjar mengatakan, rokok ilegal dan BMN yang dimusnahkan ini periode 2017 sampai 2021. 

"Barang ilegal di Wilayah Cirebon yang paling banyak adalah rokok tanpa cukai," kata Encep usai pemusnahan tersebut.

Rata-rata penindakan rokok ilegal, dijelaskan Encep, dalam tiga tahun terakhir kami menindak 3,5 juta batang pertahun. Saat ini ada yang masih dalam proses hukum. "Ada yang masih di pengadilan, nanti bisa dimusnahkan oleh kejaksaan bisa juga oleh kami Bea Cukai Cirebon," terangnya.

Selain rokok ilegal, lanjutnya, vape liquid ilehal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal pun turut dimusnahkan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement