Berdasarkan keterangan dalam lelang tersebut, seluruh moge Royal Enfield ini merupakan barang tak dikuasai. Artinya, motor ini berstatus baru tanpa dilengkapi dengan BPKB dan STNK. Sehingga pemenang nantinya harus mengurus legalitasnya sendiri.
Apabila tertarik dengan motor ini, bisa melihat langsung ke tempat penimbunan pabean (TPP), PT Transcon Indonesia, Jl. Denpasar, Blok II, No.1 dan 16, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada 13-15 Mei 2024.
Sementara itu, penawaran lelang sudah dilakukan sejak tayang pada aplikasi lelang.go.id. Batas penawaran maksimal pada 16 Mei 2024 pukul 11.00 WIB. Kemudian, peserta perlu melakukan pelunasan biaya pasca lelang untuk biaya pencacahan 2,5 persen dan bea lelang pembeli 3 persen.
Sebagai catatan, pemenang perlu mempersiapkan dana tambahan dari penawarannya. Sebab, motor-motor Royal Enfield ini tanpa dibekali surat-surat. Kemudian, pemenang hanya akan mendapatkan form A untuk selanjutnya bisa diurus ke kepolisian.
Sekadar informasi, Royal Enfield Classic 350 sebenarnya dijual di Indonesia dengan harga Rp113 juta. Sementara untuk RE Classic 500 terbaru, tidak dijual di Indonesia sehingga sangat cocok untuk dijadikan barang koleksi.
(SAN)