sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Terapkan CEISA, Negara Bisa Dapat Rp400 Triliun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/09/2021 16:27 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menerapkan sistem Costum-Excise Information Syastem and Automation (CEISA).
Bea Cukai Terapkan CEISA, Negara Bisa Dapat Rp400 Triliun (FOTO: MNC Media)
Bea Cukai Terapkan CEISA, Negara Bisa Dapat Rp400 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menerapkan sistem Costum-Excise Information Syastem and Automation (CEISA). Sistem ini dapat menambah pemasukan negara hingga Rp400 triliun.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Agus Sudarmadi mengatakan peran CEISA terhadap pemasukan negara bisa mencapai Rp300-400 triliun.

Agus memaparkan jumlah tersebut terdiri dari cukai yang bisa mencapai Rp175 triliun, bea masuk Rp32 triliun, bea keluar Rp4 triliun, serta pungutan negara dalam rangka impor senilai Rp168 triliun.

Menurut Agus adanya sistem CEISA ini merupakan fasilitas kemudahan yang ditawarkan kepada para pelaku industri.

"Dari sisi industry dan perdagangan, kita juga memfasilitasi industry, dan mengasistensi industry, banyak fasilitas-falisitas yang kita berikan dengan menggunakan kemudahan system CEISA ini," ujarnya dalam Market Review, Kamis (30/9/2021).

Agus menjelaskan ada beberapa manfaat dari penerapan sistem CEISA, pertama adalah sistem DJBC akan termonitor, transparan dan tersedia selama 24. Selain itu sistem national single window (NSW) dan portal pertukaran data lainnya dapat diterapkan secara nasional (Nation-Wide).

Menurutnya dengan adanya CESIE ini menjadi sumber data ekspor-impor untuk statistic nasional dapat ter cover secara nasional.

Direktur Informasi kepabeanan dan cukai itu juga menyebutkan sistem CSIE ini membuat efektivitas fungsi pelayanan dan pengawasan dengan sistem profiling yang lengkap dan risk management yang andal.

kemudian selanjutnya juga dapat meningkatkan perlakuan pelayanan kepabeanan yang akan menjadi sama di semua kantor DJBC seluruh Indonesia, serta memberikan kepastian hukum untuk pelaku usaha ekspor-impor.

"Sistem CEISA itu menjadi backbone, dalam rangka pelayanan arus dokumen ekspor dan impor itu kita juga menggunakan backbone nasional single window yang merupakan Lembaga tersendiri dibawah kementerian keuangan," sambungnya.

Agus menjelaskan sebenarnya system bea cukai itu berada ditengah, yang mengakomodasi antar kepentingan. Bea cukai menjembatani adanya fungsi untuk mengcollect penerimaan negara lalu juga melayani adanya kepentingan dari kementerian Lembaga. 

"Ada kurang lebih 18 sampai 20 lembaga yang menitipkan aturannya di kita," pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement