sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bebas dari Jebakan Middle Income, Indonesia Bisa Pakai Cara Ini

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
06/01/2023 13:54 WIB
Indonesia bisa terbebas dari jebakan middle income trap atau ekonomi kelas menengah bila menggunakan sejumlah cara ini.
Bebas dari Jebakan Middle Income, Indonesia Bisa Pakai Cara Ini (Foto: MNC Media)
Bebas dari Jebakan Middle Income, Indonesia Bisa Pakai Cara Ini (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia bisa terbebas dari jebakan middle income trap atau ekonomi kelas menengah bila menggunakan sejumlah cara ini.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didin S Damanhuri mengatakan, Indonesia tidak perlu menghamburkan uang untuk ongkos politik menjelang Pemilu 2024,

“Saya kira kalau Indonesia ingin menghindari dari ini, harus melakukan keberanian elit negara ini melakukan economic reform dan political reform,” ujar Didin saat diskusi INDEF, Kamis (5/1/2023).

Ia menjelaskan, political reform dapat dilakukan dengan penyederhanaan prosedur kampanye, menghilangkan berbagai modus pemberian mahar politik dan berbagai bentuk korupsi politik dalam setiap penentuan calon pada pemilihan umum (pemilu) baik pilpres, pileg, dan pilkada. Kemudian juga memberikan saksi berat bukan hanya hukum, financial, politik, serta sosial. 

Lebih lanjut, Didin mengatakan upaya-upaya tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-undang (UU) Pemilu, maupun udang-undang lainnya yang dapat menciptakan suburnya oligarki ekonomi dan politik.

“Konsekuaneinya UU Pemilu, UU Politik dan UU lainnya harus direvisi dan intinya melarang sumbangan kepada parpol dan mereka yang masuk dibiayai oleh APBN. Ini sudah terjadi dan berhasil di Jerman,” katanya.

Sementara soal economic reform, beber Didin, dapat dilakukan dengan menekan ongkos ekonomi. Salah satunya dengan menentukan e-procurement yang makin masif di setiap provinsi dan kanupaten/kota.

Selain itu, sambungbya, pemerintah juga harus memperkuat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyadapan untuk operasi tangkap tangan.

“Termasuk memperkuat proses peradilannya untuk memberantas pelbagai bentuk mafia kartelisasi (oligopoli-oligopsoni terorganisasi), pemburu rente dan korupsi ekonomi,” tandasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement