Selain rutin melakukan updating data, lanjutnya, penerima BLT ini juga diusulkan dan didata oleh daerah masing-masing. “Daerahlah yang harus melakukan pendataan. Tidak ada yang tidak bisa karena ada perangkat desa/kelurahan dan perangkat kecamatan,” katanya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menyebutkan bahwa seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa.
Begitu pun, kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah/kepala desa, sehingga lurah/kepala desa dapat menyampaikan pendaftaran/perubahan sebagaimana dimaksud kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Dengan demikian, Mensos mengharapkan dapat menekan angka ketidaktepat sasaran penerima BLT lantaran layak tidaknya target ditentukan sendiri oleh daerah yang bersangkutan. “Kalau daerah mengatakan mereka tidak mampu ya diusulkan saja. Tapi, kalau mereka dianggap mampu, ya harus didrop,” kata dia.