sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Bea Cukai Musnahkan Barang Bekas Ilegal

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/04/2023 11:17 WIB
Berbagai pertanyaan pun bermunculan dari banyak orang mengenai proses pemusnahan barang bekas ilegal.
Begini Cara Bea Cukai Musnahkan Barang Bekas Ilegal (Foto: MNC Media)
Begini Cara Bea Cukai Musnahkan Barang Bekas Ilegal (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ribuan ton barang bekas ilegal telah dimusnahkan pemerintah mulai dari pakaian, sepatu, koper hingga tas bekas. Berbagai pertanyaan pun bermunculan dari banyak orang mengenai proses pemusnahannya.

Apakah dibakar semua? Jika dibakar apakah tidak menimbulkan polusi udara? Atau hanya disita sementara, lalu dikembalikan lagi kepada importir dengan persyaratan tertentu? Mana yang benar?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menerangkan, semua barang bekas ilegal hasil sitaan petugas, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

"Jadi semua barang-barang itu dimasukkan ke dalam incinerator. Alat ini menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik," jelas Askolani dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).

Dengan demikian, asumsi publik yang menyebut akan menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran, tidak benar. Selain itu, barang juga tidak dikembalikan kepada pemilik barang. 

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengimbau kepada pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia, agar tidak mengulang perbuatan yang sama. Sebab, pemerintah tidak segan-segan akan memberikan sanksi pidana. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga.

Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia per tahun tahun 2022 hingga 2023, pemerintah telah melakukan pemusnahan sebanyak lima kali. Adapun yang pertama dilakukan di Karawang sebanyak 750 bal senilai Rp8,5 miliar. Kemudian berlanjut ke Riau sebanyak 730 bal senilai Rp10 miliar. 

Lalu, bertolak ke Sidoarjo untuk memusnahkan pakaian bekas sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. Setelah itu ke Cikarang memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar. Terakhir, di Batam memusnahkan barang bekas ilegal sebanyak 112,95 ton terdiri dari pakaian, sepatu, koper, hingga tas, total nilainya hingga Rp17 miliar. 

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement