sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Bea Cukai Musnahkan Barang Bekas Ilegal

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/04/2023 11:17 WIB
Berbagai pertanyaan pun bermunculan dari banyak orang mengenai proses pemusnahan barang bekas ilegal.
Begini Cara Bea Cukai Musnahkan Barang Bekas Ilegal (Foto: MNC Media)
Begini Cara Bea Cukai Musnahkan Barang Bekas Ilegal (Foto: MNC Media)

Dengan demikian, asumsi publik yang menyebut akan menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran, tidak benar. Selain itu, barang juga tidak dikembalikan kepada pemilik barang. 

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengimbau kepada pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia, agar tidak mengulang perbuatan yang sama. Sebab, pemerintah tidak segan-segan akan memberikan sanksi pidana. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga.

Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement