Sebagai informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia per tahun tahun 2022 hingga 2023, pemerintah telah melakukan pemusnahan sebanyak lima kali. Adapun yang pertama dilakukan di Karawang sebanyak 750 bal senilai Rp8,5 miliar. Kemudian berlanjut ke Riau sebanyak 730 bal senilai Rp10 miliar.
Lalu, bertolak ke Sidoarjo untuk memusnahkan pakaian bekas sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. Setelah itu ke Cikarang memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar. Terakhir, di Batam memusnahkan barang bekas ilegal sebanyak 112,95 ton terdiri dari pakaian, sepatu, koper, hingga tas, total nilainya hingga Rp17 miliar.
(DES)