Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Cara lapor SPT tahunan pribadi online ini dapat dilakukan melalui situs resmi Pajak.go.id. Adapun, batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu pada 31 Maret setiap tahunnya.
Anda bisa mulai melakukan lapor SPT tahunan ini dengan cara sebagai berikut.
• Masuk ke situs pajak.go.id dan melakukan login dengan memasukan NPWP dan password.
• Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih opsi “Layanan e-Filing”.
• Pilih menu “Buat SPT” kemudian ikuti panduan yang diberikan.
• Anda akan diberikan pilihan isi Formulir 1770 S.
• Pilihlah formulir “Dengan Bentuk Formulir”.
• Untuk mempermudah pengisian, Anda bisa memilih “Dengan Panduan”.
• Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
• Isilah formulir sesuai tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya).
• Anda bisa memilih “Langkah selanjutnya”.
• Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
• Selanjutnya, Anda bisa memilih “Ya” jika data yang tercantum di formulir sudah benar.
• Anda juga bisa memilih “Tidak” jika data tersebut belum benar. Anda bisa menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
• Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah”.
• Isilah data dengan lengkap.
• Kemudian, isilah harta yang dimiliki Pada bagian B. Anda bisa melaporkan data yang digunakan tahun lalu ataupun melakukan pembaharuan.
• Isilah utang pada akhir tahun lalu yang terletak di bagian C. Klik “Tambah” jika ada utang baru.
• Pada bagian D, isi daftar anggota keluarga.
• Isilah ketentuan sebagai berikut:
1. Lampiran 1 bagian A diisi dengan penghasilan neto seperti bunga, sewa, royalti, dan lain-lain.
2. Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
3. Bagian C diisi data pemotong atau pemungutan PPh dan bukti potong dari perusahaan tempat bekerja.