• Setelah ketentuan tersebut diisi dengan lengkap, klik “Langkah Berikutnya”.
• Isi status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri di kolom identitas.
• Akan muncul rincian isian berupa penghasilan neto, pembayaran zakat, status tanggungan, angsuran (jika pernah membayar angsuran), status SPT (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
• Klik “Lanjut F” kemudian akan muncul permintaan kode verifikasi untuk pengiriman EFIN melalui email yang terdaftar.
• Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor HP Anda.
• Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
• Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
Itulah cara lapor SPT tahunan pribadi online yang telah dirangkum IDXChannel. Anda bisa melakukan lapor SPT tahunan ini sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Yuk, segera lapor SPT tahunan Anda!