IDXChannel – Anda bisa melakukan beberapa cara lapor SPT tahunan pribadi online dengan mudah. Seperti diketahui bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Pajak wajib dibayarkan baik orang pribadi maupun badan usaha.
Setelah melakukan kewajiban bayar pajak, Anda pun harus melakukan lapor SPT tahunan sebagai wajib pajak pribadi. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.
Jika Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Anda memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan pribadi. Anda bisa melakukan lapor SPT tahunan pribadi ini secara online.
Bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi online ini? Yuk, simak penjelasan IDXChannel berikut ini.