IDXChannel - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Bali diduga melakukan penyelundupan uang palsu. Penangkapan tersebut terjadi karena laporan pegawai bank yang mendapati dua warga tersebut menabung dalam jumlah besar tapi menggunakan uang palsu dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Pegawai Bank Mandiri cabang Perak, Surabaya, mencurigai uang pecahan dolar dalam jumlah 15.000 lembar pecahan USD1,5 juta atau setara Rp21 miliar, disetor oleh IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, Bali.
“Karena yang ini jumlahnya banyak, saksi FR (pegawai bank) membawanya ke Bank Mandiri untuk dihitung,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/3/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bank Mandiri, dan diketahui uang tersebut palsu. Petugas bank lalu menghubungi petugas kepolisian untuk mengusut dan mengamankan IWW dan SMJ.
“Mengingat jumlah uangnya cukup banyak, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” katanya.